nasional

Eksepsi Mental! Dua Polisi Tersangka Pembunuh Brigadir Nurhadi Ditolak Hakim, Sidang Berlanjut Panas di Gili Trawangan

Senin, 17 November 2025 | 18:00 WIB
Terdakwa Kompol Yogi berdiri di ruang sidang putusan sela PN Mataram. (HukamaNews.com / Antara)

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai pembunuhan, dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Jaksa turut menambahkan Pasal 221 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan menghalang-halangi proses penyidikan.

Struktur dakwaan ini menunjukkan bahwa jaksa menyiapkan jalur pembuktian berlapis, sehingga elemen pidana tetap bisa dibuktikan meski salah satu unsur pasal alternatif tidak terbukti.

Kuasa Hukum Sempat Nilai Dakwaan "Imajinatif"

Sebelumnya, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyebut dakwaan JPU tidak menggambarkan detail bukti yang mengarah pada keterlibatan klien mereka.

Baca Juga: Isu Ijazah Palsu Guncang MK, Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrim, DPR Ikut Disorot

Mereka menuding jaksa menyusun dakwaan dengan narasi imajinatif dan tidak sesuai fakta lapangan.

Namun majelis hakim menyatakan penilaian tersebut tidak tepat karena unsur dakwaan telah memenuhi ketentuan KUHAP dan dapat diuji secara materiil pada tahap pembuktian.

Kasus pembunuhan sesama anggota kepolisian selalu menyulut perhatian luas publik karena menyangkut akuntabilitas internal institusi.

Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sangat dipengaruhi oleh cara institusi menangani kasus internal secara terbuka.

Pakar hukum pidana menilai putusan sela ini merupakan sinyal kuat bahwa majelis hakim ingin menjaga integritas persidangan dengan menolak narasi spekulatif yang dapat menghambat pengungkapan fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: 350 Personil Brimob Siap ke Gaza! Indonesia Bersiap Kirim Pasukan Elite untuk Misi Perdamaian PBB

Di media sosial, warganet menuntut agar rekonstruksi kasus ini dipublikasikan lebih transparan mengingat lokasi kejadian berada di kawasan wisata internasional yang dikenal tertutup aktivitas polisi.

Kasus ini juga dapat menjadi titik evaluasi Polri dalam memperkuat sistem pengawasan internal serta memperbaiki SOP penanganan anggota yang terlibat tindak pidana.

Sidang perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi kini memasuki babak baru setelah majelis hakim menolak eksepsi dua terdakwa.

Halaman:

Tags

Terkini