“Ini kesempatan untuk menata ulang hubungan antara Polri dan masyarakat,” ujar salah satu pengamat kepolisian, Poengky Indarti, dalam sebuah diskusi daring.
Dengan adanya putusan MK ini, publik kini menaruh harapan besar agar Polri kembali pada marwahnya sebagai institusi penegak hukum profesional yang melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat tanpa konflik kepentingan jabatan.***