Putusan MK Bikin Polisi Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil, Yusril Ungkap Efek Domino yang Bakal Terjadi

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 06:00 WIB
Yusril Ihza Mahendra bicara soal putusan MK larangan polisi aktif duduki jabatan sipil. (HukamaNews.com  / Antara)
Yusril Ihza Mahendra bicara soal putusan MK larangan polisi aktif duduki jabatan sipil. (HukamaNews.com / Antara)

Mahkamah menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang dinilai menimbulkan celah hukum.

Ketua MK Suhartoyo menyebut frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini dikabulkan sepenuhnya atas permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menilai ketentuan lama mengaburkan batas antara ranah sipil dan militeristik.

Dengan demikian, setiap anggota Polri yang saat ini menempati jabatan di kementerian, lembaga, maupun BUMN harus segera menentukan sikap: apakah mundur dari kepolisian atau meninggalkan jabatan sipil yang diemban.

Baca Juga: Sidak Panas di Tanjung Perak! Menkeu Purbaya Temukan Skandal Barang Impor Murah Disulap Jadi Mewah, Ini Modusnya

Langkah MK ini dipandang sebagai momentum baru reformasi Polri yang selama beberapa tahun terakhir kerap disorot publik.

Banyak kalangan menilai bahwa dominasi polisi dalam jabatan sipil berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menurunkan independensi institusi.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, menilai putusan ini menegaskan pentingnya pembatasan fungsi agar Polri tetap fokus pada penegakan hukum dan pelayanan masyarakat, bukan urusan birokrasi.

“Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal prinsip pemisahan fungsi negara yang sehat,” katanya.

Sementara di media sosial, warganet menilai langkah MK ini sebagai “angin segar” bagi reformasi kepolisian.

Baca Juga: Siap-Siap! Tiket Kereta Cepat Whoosh Bakal Turun Drastis, Pemerintah Siapkan Subsidi PSO Biar Makin Ramai Penumpang

Tagar #ReformasiPolri bahkan sempat trending di X (Twitter), diiringi diskusi publik soal perlunya transformasi struktural agar Polri lebih transparan dan profesional.

Bagi Yusril dan Komisi Reformasi Polri, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi keputusan MK berjalan tanpa gejolak.

Diperlukan peta jalan transisi yang adil, transparan, dan tidak menimbulkan resistensi dari internal kepolisian.

Ke depan, reformasi kelembagaan Polri diharapkan tidak hanya sebatas penyesuaian aturan, tetapi juga menyentuh budaya kerja, pola rekrutmen, dan tata kelola kekuasaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X