HUKAMANEWS – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi pijakan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Menurut Yusril, langkah MK ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga momentum untuk memperkuat profesionalisme kepolisian agar tidak lagi bercampur dengan urusan birokrasi sipil.
Ia menyebut putusan tersebut akan segera direspons dengan revisi regulasi dan mekanisme transisi bagi anggota Polri yang sudah terlanjur menempati posisi di luar struktur kepolisian.
Baca Juga: Bukan Karena Bullying! Gubernur DKI Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta
“Putusan ini akan kami bahas di Komisi Reformasi Polri sebagai bagian dari agenda besar reformasi kelembagaan Polri,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Yusril menegaskan seluruh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri harus memahami secara menyeluruh isi putusan MK tersebut.
Sidang MK, kata dia, digelar terbuka sehingga publik dapat menilai langsung arah dan dampaknya terhadap tata kelola kepolisian.
Menurutnya, selama ini UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian belum secara spesifik mengatur larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Celah hukum inilah yang selama bertahun-tahun membuat banyak perwira tinggi Polri bisa menjabat di kementerian atau lembaga tanpa perlu mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
Baca Juga: Kepala BGN Kena Semprot DPR! Gara-Gara Tambah Anggaran Rp28,6 Triliun Tanpa Izin ke Menkeu
Sebagai perbandingan, anggota TNI sejak awal sudah tunduk pada aturan yang lebih tegas. Seorang prajurit aktif yang hendak menempati jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
“Dalam struktur TNI hal itu berlaku konsisten, kecuali untuk posisi yang memang disebutkan secara eksplisit dalam peraturan pemerintah, seperti di Kementerian Pertahanan atau Sekretariat Militer,” jelas Yusril.
Dalam praktik kepolisian, lanjutnya, situasi tersebut berbeda. Banyak pejabat Polri aktif yang masuk ke jabatan birokrasi sipil tanpa melepas seragamnya karena tidak ada larangan tertulis.
“Nah, putusan MK ini menjadi titik koreksi terhadap praktik lama itu,” imbuhnya.
Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.