HUKAMANEWS – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali menyoroti problem mendasar dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dengan menegaskan bahwa penegakan hukum masih menjadi titik lemah paling serius yang harus segera dibenahi.
Pernyataan Mahfud MD ini kembali memancing diskusi publik karena isu penegakan hukum, ketimpangan kewenangan, hingga dugaan penyalahgunaan jabatan memang kerap menjadi sorotan masyarakat.
Dalam konteks reformasi Polri yang tengah berjalan, Mahfud MD ingin memastikan bahwa publik tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut terlibat dalam proses pembenahan agar perubahan benar-benar terasa di lapangan.
Mahfud MD Soroti Penegakan Hukum yang Disebut Paling Buruk
Mahfud MD secara blak-blakan mengatakan bahwa dari tiga fungsi utama Polri, pengayoman, pelayanan, dan penegakan hukum yang terakhir justru menjadi sektor paling bermasalah.
Ia menyebut pengayoman dan pelayanan publik Polri cenderung berjalan baik, tetapi penegakan hukum masih penuh keluhan dari masyarakat.
“Yang buruk di penegakan hukum. Kalau pengayoman, pelayanan, itu nampaknya baik,” ujarnya dalam kanal YouTube pribadinya pada Senin, 10 November 2025.
Pernyataan ini bukan tanpa dasar.
Mahfud mengungkapkan bahwa kelemahan penegakan hukum bahkan telah diakui internal Polri, termasuk isu hedonisme, kesewenang-wenangan, dan pemerasan yang muncul dalam presentasi tim reformasi Polri di hadapan petinggi institusi tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengakuan internal ini menjadi titik awal penting untuk membangun perubahan yang lebih realistis dan berbasis data.
Batas Waktu Reformasi: 3 Bulan Harus Ada Hasil
Sebagai anggota Komite Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD memberi tenggat waktu jelas: tiga bulan untuk menelurkan output konkret reformasi.
Dalam dua minggu ke depan, tim reformasi akan mulai memetakan langkah awal, termasuk menyusun parameter evaluasi dan mekanisme pengawasan publik.