Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025), Akhirun dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Rayhan dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Tiga terdakwa lainnya, Topan Obaja Ginting (mantan Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), dan Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut) , masih menjalani proses sidang lanjutan.
Proyek Jalan Bernilai Rp 231,8 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini mencakup enam proyek besar yang tersebar di berbagai wilayah Sumut, di antaranya:
1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar.
2. Preservasi jalan yang sama tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.
3. Rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas yang sama tahun 2025.
4. Preservasi lanjutan ruas jalan tersebut tahun 2025.
5. Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp96 miliar.
6. Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
KPK menduga Topan Obaja Ginting mengatur perusahaan pemenang lelang demi memperoleh keuntungan pribadi.
Ia disebut-sebut mendapat janji fee sebesar Rp8 miliar dari kontraktor yang dimenangkan, dengan sebagian dana Rp2 miliar sudah ditarik oleh dua terdakwa untuk dibagikan ke sejumlah pejabat.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena bersinggungan dengan figur Bobby Nasution, yang juga menantu Presiden Joko Widodo.