HUKAMANEWS – Kontroversi candaan komika Pandji Pragiwaksono tentang adat Toraja kini memasuki babak baru dengan dijatuhkannya sanksi adat bernilai besar.
Lembaga adat menilai pernyataan Pandji telah mengusik simbol budaya, sehingga sanksi adat dianggap perlu untuk memulihkan keseimbangan dan kehormatan.
Isu sanksi adat yang mencakup kerbau, babi, hingga uang miliaran rupiah ini langsung menyita perhatian publik, memicu diskusi soal batas humor dan penghormatan tradisi.
Lembaga Adat TAST Jatuhkan Sanksi Berat untuk Pandji
Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) resmi menjatuhkan sanksi kepada Pandji Pragiwaksono buntut materi stand up yang dianggap menyinggung adat Toraja.
Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menjelaskan bahwa sanksi ini merujuk pada asas lolo patuan, yaitu bentuk pengorbanan kerbau dan babi untuk memulihkan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia roh (lino to mate).
Dalam keputusan itu, Pandji diwajibkan mempersembahkan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi, total 96 hewan kurban.
Benyamin menegaskan bahwa persembahan bukan sekadar denda material, melainkan simbol pemulihan harmoni adat yang dianggap terganggu akibat ucapan Pandji.
Ia menyebut sanksi adat ini merupakan tradisi yang memiliki nilai spiritual, sosial, dan simbolik yang sangat dijunjung masyarakat Toraja.
Baca Juga: Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ini Cara Cepat Bayar Lewat Ponsel
Selain Hewan Kurban, Ada Sanksi Moral Rp2 Miliar
Selain sanksi hewan kurban, Pandji dikenai sanksi moral atau lolo tau berupa kewajiban membayar Rp2 miliar.
Menurut Benyamin, uang itu akan dialokasikan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, serta pemulihan simbol adat Toraja yang dinilai tercemar.
Benyamin menegaskan bahwa sanksi moral ini tidak semata-mata finansial, tetapi bentuk tanggung jawab sosial yang diharapkan dapat mengembalikan kehormatan adat Toraja.