12 Terlapor, 8 Jadi Tersangka: Jokowi Sudah Diperiksa 2 Kali
Presiden Joko Widodo resmi membawa persoalan ini ke ranah hukum pada 30 April 2025.
Dalam laporannya di Polda Metro Jaya, Jokowi menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu bukan masalah besar, tetapi harus dibuka terang agar tidak menjadi fitnah berulang di ruang publik.
Setelah laporan masuk, penyidik langsung menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan karena menemukan adanya dugaan unsur pidana.
Polisi mendata total 12 orang sebagai terlapor.
Beberapa nama yang masuk daftar adalah Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma.
Baca Juga: Sertifikasi 3C Ungkap Kejutan Xiaomi 17 Ultra Bawa Fitur Satelit dan Upgrade Kamera Level Dewa!
Setelah gelar perkara, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya masih dalam pemeriksaan lanjutan.
Jokowi sendiri telah diperiksa dua kali oleh penyidik.
Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sementara pemeriksaan kedua berlangsung di Polresta Surakarta.
Polisi juga menyita ijazah asli Jokowi, baik ijazah SMA maupun S1, untuk diuji keasliannya melalui laboratorium forensik.
Hoaks Seputar Pendidikan Pejabat Harus Ditangani Serius
Di media sosial, reaksi publik beragam.
Sebagian menilai langkah Jokowi tepat demi memberi kepastian hukum dan menekan penyebaran hoaks.
Sebagian lainnya meminta proses hukum dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan politis menjelang agenda politik nasional.