nasional

6 Fakta Mencengangkan Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Jatah Preman hingga Uang Asing Disita KPK

Rabu, 5 November 2025 | 18:05 WIB
KPK tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Kasus ini menguak praktik “jatah preman” dalam proyek pemerintah daerah yang melibatkan banyak pejabat dan aliran dana dalam tiga mata uang.

Dugaan korupsi tersebut bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola korupsi yang telah berulang dan mengakar dalam birokrasi daerah.

Berikut enam fakta penting dari kasus korupsi Abdul Wahid yang diungkap langsung oleh KPK dan menggambarkan potret gelap tata kelola anggaran publik di daerah.

Baca Juga: Nasib Ahmad Sahroni cs di Ujung Tanduk, Sidang MKD DPR Bacakan Putusan Usai Drama Joget dan Ucapan Kasar!

1. Modus Pemotongan Anggaran dan “Jatah Preman”

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa modus korupsi yang dilakukan berawal dari pemotongan anggaran di Dinas PUPR Riau.

Sebagian dana proyek diduga dialirkan ke kepala daerah dengan istilah “jatah preman”, praktik yang selama ini jadi rahasia umum di sejumlah proyek daerah.

Menurut KPK, pemotongan itu dilakukan secara sistematis setiap kali ada penambahan anggaran, menunjukkan adanya pengaturan aliran dana untuk kepentingan pribadi pejabat tinggi.

2. Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan saat OTT, KPK menetapkan Abdul Wahid dan beberapa pejabat lain sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di level pimpinan KPK yang menemukan cukup bukti keterlibatan mereka.

Baca Juga: Kasus TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Bongkar Lobi Sri Mulyani: Jangan Dilanjut, Pak!

Langkah ini menambah panjang daftar kepala daerah di Riau yang terjerat kasus korupsi, memperkuat stigma bahwa provinsi tersebut belum lepas dari “lingkaran setan” suap dan gratifikasi.

3. Sembilan Orang Diamankan, Termasuk Pejabat dan Swasta

Halaman:

Tags

Terkini