Nama Ahmad Sahroni menjadi pusat perhatian setelah ucapannya yang dianggap merendahkan masyarakat viral di dunia maya. Dalam kunjungan kerjanya ke Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus 2025, Sahroni menanggapi desakan pembubaran DPR dengan kalimat yang dianggap kasar:
“Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Orang yang bilang bubarkan DPR itu orang tolol sedunia,” ujar Sahroni kala itu.
Pernyataan tersebut memicu gelombang kecaman luas, baik dari masyarakat umum maupun aktivis antikorupsi yang menilai ucapan itu mencederai wibawa lembaga legislatif.
Sementara itu, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025. Aksi spontan itu dianggap tidak menghormati forum resmi negara.
Baca Juga: Dukung Pariwisata, Presiden Prabowo Minta Whoosh Tembus Banyuwangi, Bupati Ipuk Langsung Merespons!
Nafa Urbach turut terseret karena dianggap menampilkan gaya hidup mewah dan komentar tentang kenaikan gaji anggota DPR yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat.
Sedangkan Adies Kadir dilaporkan lantaran komentarnya soal tunjangan dewan yang dinilai menyesatkan publik.
NasDem Ambil Langkah Tegas: Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Menanggapi kontroversi yang semakin panas, Partai NasDem bergerak cepat.
Melalui surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi Taslim, partai tersebut menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan DPR RI.
“Terhitung sejak 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem,” tegas Hermawi dalam keterangannya.
Ia menambahkan, keputusan itu merupakan bentuk tanggung jawab moral partai terhadap publik. “Pernyataan mereka mencederai perasaan rakyat dan tidak selaras dengan perjuangan partai,” tambahnya.
Langkah ini menuai apresiasi dari sejumlah pihak yang menilai NasDem berani menegakkan disiplin internal dan menjaga kredibilitas partai di tengah tekanan opini publik.
Puan Maharani: DPR Akan Tindaklanjuti Hasil Putusan MKD