KPK menegaskan, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi merupakan bagian penting dari misi lembaga dalam memastikan keadilan substantif.
“Pemulihan aset adalah wujud nyata bahwa keadilan tidak berhenti pada hukuman, tetapi juga pengembalian manfaat kepada masyarakat,” kata Mungki Hadipratikno menutup pernyataannya.
Dengan diserahkannya aset rampasan tersebut kepada Pertamina, publik berharap pengelolaannya benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam distribusi energi yang adil dan berkelanjutan di wilayah Indonesia Timur.
Langkah KPK ini menunjukkan arah baru pemberantasan korupsi yang berorientasi manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba: Kalau Kita Kalah, Jangan Harap Jadi Negara Maju!
Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan hasil kejahatan untuk memperkuat ekonomi nasional melalui aset produktif.
Ke depan, sinergi antara KPK, BUMN, dan lembaga peradilan diharapkan dapat mempercepat pemulihan aset negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.