nasional

Terbongkar! Eks Sekjen Kemenaker Era Hanif Dhakiri Jadi Tersangka Baru di Kasus Pemerasan RPTKA, KPK Ungkap Duit Haram Rp53,7 Miliar

Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:00 WIB
KPK umumkan penetapan tersangka baru kasus pemerasan RPTKA di Kemenaker. (HukamaNews.com / KPK)

Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan para oknum untuk meminta “uang pelicin” kepada para pemohon.

Akar Masalah Diduga Sejak Era Cak Imin

Menariknya, KPK menduga praktik pungli dalam pengurusan RPTKA ini bukan hanya terjadi di era terakhir, melainkan sudah berlangsung lama, bahkan sejak periode Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014).

“Indikasi praktik ini sudah ada sejak lama dan berlanjut lintas kepemimpinan menteri,” ujar sumber internal KPK yang enggan disebut namanya.

Baca Juga: Jangan Salah Langkah! Begini Panduan Memilih Formasi CPNS 2026 Sesuai Latar Belakang Pendidikan

Setelah Cak Imin, posisi Menaker diisi Hanif Dhakiri (2014–2019) dan kemudian Ida Fauziyah (2019–2024). Dugaan KPK, sistem dan jaringan pungli tetap berjalan meski terjadi pergantian pejabat.

Kronologi Penahanan Tersangka

KPK sudah menahan delapan tersangka dalam dua gelombang. Kloter pertama ditahan pada 17 Juli 2025, sementara empat tersangka lainnya menyusul pada 24 Juli 2025.

Sementara untuk Hery Sudarmanto, KPK menyebut masih mempersiapkan proses pemeriksaan intensif sebelum penahanan resmi dilakukan.

“Kami akan umumkan setelah semua prosedur administrasi selesai,” kata Budi.

Publik Desak Evaluasi Sistem Izin TKA

Penetapan tersangka baru ini menuai reaksi publik. Banyak pihak menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan sistem digital perizinan tenaga kerja asing, yang seharusnya bisa mencegah praktik pungli di birokrasi.

Baca Juga: Waspadai Penyalahgunaan NIK oleh Pinjol Ilegal; Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

“Kalau sistemnya transparan dan terintegrasi, gak akan ada ruang buat main kotor begini,” tulis seorang pengguna X (Twitter) dengan nama akun @DataWatchID.

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai Kemenaker perlu melakukan audit menyeluruh terhadap sistem RPTKA, termasuk kemungkinan adanya celah regulasi yang dimanfaatkan oleh oknum.

Halaman:

Tags

Terkini