nasional

Kasus Penghasutan Ricuh Demo, Hakim Tolak Praperadilan Delpedro, Lokataru Kena Guncangan Besar!

Senin, 27 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Delpedro dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Status hukum Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, kini resmi tetap melekat.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang sempat berujung ricuh.

Putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka dinilai sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan begitu, proses penyidikan terhadap Delpedro akan terus berjalan tanpa hambatan hukum baru.

Baca Juga: Usai Dapat Sindiran Tajam Mahfud MD, KPK Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/10/2025).

Hakim menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran formil maupun materiil dalam penetapan tersangka oleh kepolisian.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa seluruh dalil permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Delpedro tidak beralasan secara hukum.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Sulistiyanto saat membacakan putusan perkara bernomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Hakim menilai proses penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya telah mengikuti mekanisme KUHAP serta prinsip due process of law. Dengan begitu, status tersangka Delpedro tetap sah secara hukum.

Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi di Jakarta beberapa waktu lalu yang berujung pada bentrokan antara massa dan aparat keamanan.

Polisi menuding sejumlah tokoh dan aktivis terlibat dalam pengorganisasian aksi yang kemudian dianggap sebagai bentuk penghasutan publik.

Baca Juga: Waspada! Hobi Koleksi Bisa Jadi Tanda Awal Gangguan Mental Hoarding Disorder yang Kerap Diabaikan

Selain Delpedro, penyidik juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Keempatnya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus Delpedro menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh dari lembaga advokasi hak asasi manusia Lokataru Foundation, yang dikenal vokal mengkritik kebijakan pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini