nasional

KPK Periksa PNS Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan TKA Rp 85 Miliar, Aset Mewah Disita Penyidik

Senin, 27 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (HukamaNews.com / KPK)

Dugaan pemerasan ini bermula dari praktik oknum pejabat dan pegawai Kemenaker yang memungut dana ilegal dari perusahaan pengguna tenaga kerja asing selama periode 2019–2024.

Awalnya, nilai uang haram yang ditemukan sebesar Rp 53,7 miliar, namun hasil penyidikan terbaru menunjukkan angka itu melonjak hingga Rp 85 miliar.

“Uang 2 Mingguan” dan Modus Pembagian Dana

Dalam laporan KPK, dana tersebut dikumpulkan melalui berbagai modus, termasuk skema “uang 2 mingguan” yang diterima oleh 85 pegawai Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Nilainya mencapai total Rp 8,94 miliar, dibagi ke sejumlah pihak untuk memperlancar proses pengurusan dokumen RPTKA.
Skema ini diduga sudah berjalan selama bertahun-tahun dengan sistematis, dan menjadi “rahasia umum” di lingkungan birokrasi pengawasan TKA.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Blacklist dan Denda Berat untuk Impor Pakaian Bekas, DPR Beri Dukungan Penuh

KPK Sita 44 Bidang Tanah dan Aset Mewah

Sebagai langkah penegakan hukum, KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dari berbagai level jabatan, mulai dari direktur jenderal hingga staf pelaksana di Direktorat PPTKA.

Selain itu, penyidik juga menyita 44 bidang tanah di Karanganyar yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan.

Aset lain seperti kendaraan dan bangunan turut disita untuk proses pembuktian dan pemulihan keuangan negara.

“Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus menjadi bagian dari upaya asset recovery, agar uang hasil kejahatan bisa kembali ke kas negara,” tegas Budi Prasetyo.

Lebih dari 20 Agen TKA Diperiksa

KPK memastikan proses penyidikan terus berjalan dan kini sudah memeriksa lebih dari 20 agen TKA.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H: Puasa Dimulai 18 Februari 2026

Langkah ini diambil untuk memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan yang melibatkan pihak swasta dan birokrasi internal dalam pengurusan izin kerja tenaga asing.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang lemahnya pengawasan internal dan celah korupsi dalam sistem perizinan ketenagakerjaan.

Halaman:

Tags

Terkini