Terkait adanya penolakan sebagian kalangan terhadap wacana tersebut, Muzani menilai persoalan hukum dan politik Soeharto sudah selesai sejak dicabutnya nama Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, yang sebelumnya menyinggung upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Antara Jasa dan Luka Sejarah
Pasal 4 TAP MPR XI/1998 sempat menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pejabat, termasuk mantan presiden, dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, menurut Muzani, Soeharto sudah menjalani proses hukum sesuai ketetapan itu.
“Kalau dari sisi MPR, pada periode lalu yang bersangkutan sudah dinyatakan clear,” ujarnya.
“Artinya, sudah menjalankan proses sesuai yang ditetapkan dalam TAP MPR, sehingga seharusnya tidak menimbulkan problem lagi.”
Meski demikian, sebagian kalangan menilai pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto tidak bisa dilihat semata dari sisi hukum. Aktivis demokrasi dan sejarawan mengingatkan, masa pemerintahan Soeharto yang panjang meninggalkan catatan kelam soal pelanggaran HAM, represi politik, dan pembatasan kebebasan sipil.
Bagi sebagian masyarakat, Soeharto tetap dikenang sebagai pemimpin yang membawa stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional selama tiga dekade. Namun, bagi yang lain, Orde Baru adalah periode kelam yang mengekang demokrasi dan menumbuhkan praktik korupsi yang sistemik.***