Namun, Sandra membantah pernah berutang kepada Helena.
Akta Pisah Harta Disorot Penyidik
Tak hanya soal tas mewah, penyidik juga menyoroti akta pisah harta antara Sandra dan Harvey yang dinilai janggal.
Meski secara administratif tercatat sah, penyidik menemukan ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen tersebut.
“Ada yang aneh di akta pisah harta itu. Secara formil memang ada, tapi secara materiil masih diragukan. Apalagi faktanya, dana dari Harvey tetap digunakan untuk membeli apartemen dan tanah di Permata Regency,” ujar Max.
Dengan dasar itu, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menyita sementara sejumlah aset Sandra Dewi untuk kemudian dibuktikan lebih lanjut dalam proses pengadilan.
Klaim Sandra Dewi: Semua Barang Adalah Endorse
Dalam sidang sebelumnya, Kamis (10/10/2024), Sandra Dewi menyampaikan pembelaan bahwa barang-barang mewah yang disita, termasuk tas dan perhiasan, merupakan hasil kerja sama promosi dengan 23 toko dan merek perhiasan ternama.
“Dari 23 toko yang memberikan endorse kepada saya, penyidik sudah memeriksa tiga di antaranya dan semuanya menyatakan bahwa barang itu diberikan kepada saya untuk keperluan promosi, bukan dibeli,” kata Sandra di hadapan majelis hakim.
Sandra juga mengaku mendapat keluhan dari para klien setelah perhiasan yang digunakan untuk promosi turut disita.
Sebanyak 141 perhiasan disebut berasal dari brand yang selama ini bekerja sama dengannya, seperti The Palace Jewelry, UBS Gold, dan Sandra Dewi Gold.
Baca Juga: Geger! Wajib Pajak Ditagih Subuh Rp300 Ribu, Menkeu Purbaya: Ini Bikin Malu Institusi
Ia menambahkan, sebagian emas yang ikut disita merupakan hadiah keluarga, termasuk emas batangan kecil dari orang tuanya sebagai simbol kelahiran anak pertamanya.
Menanti Pembuktian di Persidangan