Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno juga menerima sanksi serupa, sementara Betty Epsilon Idroos direhabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Dalih Efisiensi yang Ditolak DKPP
KPU beralasan bahwa penggunaan jet pribadi dilakukan demi efisiensi waktu, mengingat masa kampanye Pemilu 2024 yang singkat,hanya 75 hari.
Namun, alasan tersebut tidak diterima oleh DKPP.
Anggota DKPP Dewi Pitalolo menegaskan, penggunaan jet pribadi sebanyak 59 kali penerbangan justru tidak sejalan dengan prinsip efisiensi maupun pemerataan.
“Dalih teradu bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye hanya 75 hari tidak dapat diterima,” ujar Dewi saat membacakan putusan.
DKPP menemukan bahwa pesawat mewah tersebut tidak digunakan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagaimana dijanjikan.
Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan yang tidak relevan dengan tugas pokok.
Profil Jet Mewah yang Dipakai
Pesawat Embraer Legacy 650 yang digunakan KPU bukanlah jet biasa.
Menurut data Guardian Jet, pesawat buatan Brasil ini mampu terbang sejauh 3.900 mil laut (7.200 km) tanpa henti,setara rute Jakarta–Tokyo.
Kabin jet ini memuat 13 hingga 14 penumpang, dengan tiga zona eksklusif: ruang kerja, ruang istirahat, dan ruang santai.
Baca Juga: Setahun Jadi ‘Kucing Istana’, Begini Perjalanan Bobby Kertanegara di Sisi Presiden Prabowo
Ditenagai mesin ganda Rolls-Royce AE 3007A2, Embraer Legacy dikenal hemat bahan bakar namun berkelas tinggi di dunia penerbangan bisnis eksekutif.
Harga sewanya? Berdasarkan catatan pasar charter internasional, biayanya bisa mencapai Rp150 juta hingga Rp250 juta per jam penerbangan, angka fantastis untuk lembaga negara yang mengandalkan dana publik.