HUKAMANEWS - Hari ini, Senin 30 September 2024, suasana di gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta dipenuhi dengan ketegangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifudin, bersama lima anggota KPU lainnya, sedang menjalani sidang yang menjadi sorotan publik.
Sidang ini adalah bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner KPU terkait dengan pemilihan anggota KPU kabupaten, yang diduga terafiliasi dengan partai politik.
Baca Juga: Dari Panggung Lawak ke DPR! Denny Cagur Siap Beraksi Bawa Perubahan di Pendidikan dan Kesenian!
Pukul 09.00 WIB, sidang dimulai dengan agenda pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sekretaris DKPP, David Yama, mengungkapkan bahwa tidak hanya komisioner KPU pusat yang diperiksa, tetapi juga anggota KPU Kabupaten Lombok Timur yang terlibat dalam kasus ini.
“Hari ini kami akan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya,” katanya.
Baca Juga: Waspada! BMKG Ingatkan Hujan dan Petir Menghampiri Kota-Kota Besar di Indonesia!
Masyarakat tentu penasaran, kenapa sidang ini bisa sedemikian penting?
Ternyata, pengadu dalam perkara ini adalah Muhammad Ali Akbar, yang memberikan kuasa kepada dua orang, yaitu Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.
Mereka mengadukan Mochammad Afifudin dan keenam anggotanya, mulai dari Betty Epsilon Idroos hingga August Mellaz, serta Zainul Muttaqin dari KPU Kabupaten Lombok Timur.
Menurut David, pokok aduan ini adalah bahwa Teradu II sampai VII (komisioner KPU) telah meloloskan dan melantik Zainul Muttaqin, meskipun ia diduga sebagai pengurus aktif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca Juga: Raksasa Transparan Xiaomi Power Bank 25000, Bakal Bikin Gadget Kamu Selalu Siap Tempur!
“Meskipun Zainul terafiliasi dengan partai, mereka tetap meloloskan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur untuk periode 2024-2029,” jelasnya.
Salah satu hal menarik dari sidang ini adalah sifatnya yang terbuka untuk umum. David menegaskan bahwa masyarakat dan media diperbolehkan untuk hadir dan meliput jalannya persidangan.
Artikel Terkait
KPU Kota Bandung Terima Pendaftar Pertama, Pasangan Haru-Dhani Siap Bertarung di Pilkada 2024
Ribuan Kandidat Siap Bertarung, KPU Terima 1.467 Pasangan Calon Pilkada 2024
Pilkada 2024 Serentak, KPU Putuskan Memperpanjang Pendaftaran Biar Gak Ada Kotak Kosong!
Usai Perpanjangan, KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada 2024 Meski dengan Calon Tunggal, Apa Benar Rakyat Punya Pilihan?
KPU DKI Jakarta Tetapkan Ridwan-Suswono No Urut 1, Dharma Kun No Urut 2 dan Pramono Rano No Urut 3 di Pilkada DKI 2024