Tes DNA Jadi Titik Balik Kasus
Dalam penyelidikan, Polri melakukan tes DNA terhadap tiga pihak: Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak perempuan Lisa yang berinisial CA.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menegaskan bahwa hasil tes menunjukkan CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.
“Secara ilmiah, hasil DNA membuktikan bahwa separuh profil DNA CA cocok dengan Lisa Mariana, namun tidak cocok dengan Ridwan Kamil,” ujar Sumy.
Temuan ini sekaligus menepis klaim Lisa dan memperkuat posisi hukum pelapor dalam kasus ini.
Baca Juga: Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan! Publik Soroti Ketegasan Pemerintah dan Harapan Rehabilitasi
Dinamika Publik: Antara Empati dan Kritis terhadap Fenomena Medsos
Kasus Lisa Mariana menjadi refleksi kuat tentang bagaimana media sosial dapat mengguncang reputasi publik figur hanya dengan satu unggahan.
Di lini masa, sebagian netizen menyuarakan empati terhadap Lisa dengan alasan hak perempuan untuk bersuara, sementara sebagian lainnya menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik yang berpotensi merusak reputasi seseorang tanpa dasar bukti kuat.
Pengamat komunikasi digital dari Universitas Padjadjaran, Dr. Reza Hernadi, menilai kasus ini sebagai contoh ekstrem dari “oversharing culture” di media sosial.
“Dalam upaya mencari perhatian publik, beberapa orang lupa bahwa ruang digital tetap memiliki batas hukum. Sekali unggah, konsekuensinya bisa panjang,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Baca Juga: Singgung ChatGPT dan YouTube, Presiden Prabowo: Zaman Saya Enggak Ada, Enak Sekali Kalian Ya
Secara hukum, Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ancaman pidananya bisa mencapai empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Pakar hukum siber, Aristo Pangaribuan, menjelaskan bahwa penegakan hukum di dunia digital kini makin ketat.