HUKAMANEWS – Rencana pembangunan kembali Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang runtuh pada akhir September lalu, kini menunggu persetujuan akhir dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya siap mengalokasikan anggaran dari APBN untuk rehabilitasi pesantren tersebut, selama prosesnya mendapat lampu hijau dari Menko Muhaimin.
“Keputusan akhir ada di Pak Iskandar. Pada prinsipnya saya dan Menteri PUPR (Dody Hanggodo) siap melaksanakan rencana ini,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/10).
Menurutnya, Kementerian Keuangan tidak keberatan mendukung pembiayaan rehabilitasi gedung empat lantai yang ambruk pada 29 September 2025 itu. Tragedi tersebut menimpa 171 orang, dengan 104 di antaranya selamat.
“Saya selalu siap memberi izin sejauh dana negara digunakan secara tepat dan efisien, dengan persetujuan Menko Iskandar,” kata Purbaya menambahkan.
Langkah Pemerintah Pulihkan Kepercayaan Publik
Sebelumnya, Menko PMK Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan skema bantuan dana dari APBN untuk membangun ulang pesantren Al Khoziny.
Ia menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pemulihan dan memastikan keamanan lingkungan belajar.
“Pemerintah memandang keselamatan di lingkungan pendidikan sebagai tanggung jawab dan prioritas utama. Ini bukti nyata kehadiran negara,” ujar Muhaimin di Jakarta, Selasa (14/10).
Ia menambahkan, perhatian pemerintah terhadap pesantren bukan hanya sebatas rekonstruksi fisik, melainkan juga untuk memperkuat standar keselamatan dan tata kelola bangunan pendidikan berbasis komunitas.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ultimatum Pegawai Bea Cukai Nakal: Kalau Masih Bandel, Saya Pecat!
Presiden Prabowo Subianto pun disebut telah menunjukkan kepedulian besar terhadap dunia pesantren.
Ia memerintahkan evaluasi nasional terhadap struktur bangunan seluruh pondok pesantren untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan konstruksi dan mencegah terulangnya insiden serupa.
Tanggung Jawab dan Penegakan Hukum