Langkah ini sejalan dengan reformasi internal Kejagung dalam beberapa tahun terakhir, termasuk peningkatan sistem pengawasan internal dan digitalisasi laporan kinerja jaksa.
Program seperti Jaksa Menyapa, Jaksa Garda Desa, dan e-Lapor Jaksa juga terus dikembangkan untuk memperkuat kepercayaan publik.
Sejumlah akademisi hukum menilai, keputusan MK tersebut dapat menjadi “rem moral” agar jaksa tidak merasa di atas hukum. Dr. Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, menyebut langkah MK penting untuk menjaga checks and balances di antara lembaga penegak hukum.
Di media sosial, sebagian warganet juga menyambut positif. Mereka menilai keputusan MK akan membuat jaksa bekerja lebih hati-hati dan transparan, tanpa rasa takut tapi juga tanpa keistimewaan.
Baca Juga: Kasus Riva Siahaan Makin Panas, Vale–Adaro–PAMA Terseret Isu Harga BBM Murah Patra Niaga!
“Integritas enggak bisa dipaksakan, tapi bisa dibentuk lewat aturan yang adil,” tulis salah satu pengguna X (Twitter).
Dengan adanya putusan ini, paradigma di internal Kejaksaan diperkirakan akan bergeser: dari sekadar menjalankan fungsi penuntutan menuju penegak hukum yang akuntabel dan terbuka terhadap pengawasan publik.
Langkah MK ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi penegakan hukum yang tengah didorong pemerintah, termasuk penguatan good governance dan zero tolerance terhadap korupsi di lembaga penegak hukum.
Jika dijalankan dengan konsisten, putusan ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan, sekaligus menutup celah persepsi negatif yang kerap melekat pada aparat penegak hukum di Indonesia.
Putusan MK ini bukan ancaman bagi jaksa, melainkan cermin untuk membangun integritas yang lebih kokoh.
Kejaksaan kini dihadapkan pada tantangan untuk memastikan setiap jaksa bekerja sesuai nurani hukum, bukan sekadar formalitas jabatan.
Baca Juga: Pegang Sekali Langsung Naksir! Oppo Find X9 Tampil Premium, Kamera 50MP-nya Bikin Takjub
Bagi publik, keputusan ini menunjukkan bahwa reformasi hukum masih mungkin berjalan jika ada keseimbangan antara perlindungan profesi dan akuntabilitas hukum.
Di sisi lain, Kejaksaan harus terus menjaga momentum ini agar tidak berhenti di tataran wacana.
Integritas bukan hadiah dari undang-undang, melainkan buah dari konsistensi.