nasional

Kuota Haji Khusus Bertambah Drastis! KPK Temukan Jejak Uang dan Fasilitas Mewah Jemaah 2024

Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:56 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan periksa asosiasi haji dan umrah terkait distribusi dan beberkan proses penyelidikan. (HukamaNews.com /  (kpk.go.id))

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024 yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk penyelenggara perjalanan haji khusus.

Fokus penyelidikan kini mengarah pada skema pembagian kuota tambahan haji dan fasilitas jemaah haji khusus, yang dianggap tidak transparan.

Dalam perkembangan terbaru, KPK memeriksa Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Joko Asmoro, terkait distribusi kuota haji tambahan tahun 2024.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri sejauh mana peran asosiasi dalam mengatur alokasi kuota kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Suhu Tembus 37°C! BMKG Bongkar Alasan Kenapa Cuaca Indonesia Sekarang Panas Banget

Asosiasi Diduga Terlibat dalam Distribusi Kuota Haji Tambahan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya mendalami apakah asosiasi mengetahui proses diskresi Kementerian Agama (Kemenag) yang menyebabkan penambahan kuota haji khusus secara signifikan pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Penyidik mendalami bagaimana peran asosiasi dalam konteks diskresi Kemenag terhadap kuota tambahan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Menurut Budi, asosiasi menjadi pihak yang terdampak langsung karena menerima tambahan kuota besar. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah ada penyalahgunaan kewenangan atau aliran dana tidak wajar dalam proses tersebut.

Skema Distribusi Kuota dan Dugaan Aliran Uang

KPK juga menyoroti mekanisme pembagian kuota di antara biro travel penyelenggara haji khusus. Diduga, terdapat ketimpangan jumlah kuota yang diterima masing-masing biro.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Dorong Pembaruan Hukum Keperdataan Nasional agar Tak Tertinggal Zaman

“Dari hasil pemeriksaan, ada yang dapat banyak, ada yang sedikit, dan ada yang setengah. Itu yang sedang didalami penyidik,” jelas Budi.

Selain itu, KPK juga memeriksa kemungkinan adanya aliran uang dari PIHK kepada oknum di Kemenag, baik secara langsung maupun melalui perantara asosiasi.

Dugaan praktik gratifikasi dan jual beli kuota menjadi salah satu fokus utama penyelidikan.

Halaman:

Tags

Terkini