Kuota Haji Khusus Bertambah Drastis! KPK Temukan Jejak Uang dan Fasilitas Mewah Jemaah 2024

photo author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:56 WIB
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan periksa asosiasi haji dan umrah terkait distribusi dan beberkan proses penyelidikan. (HukamaNews.com /  (kpk.go.id))
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan periksa asosiasi haji dan umrah terkait distribusi dan beberkan proses penyelidikan. (HukamaNews.com /  (kpk.go.id))

Namun, realisasinya justru berubah menjadi 50:50, menimbulkan dugaan adanya permainan kuota dan aliran dana tidak sah untuk mempercepat keberangkatan haji.

Praktik ini dianggap mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama bagi calon jamaah reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.

Publik Desak Transparansi dan Reformasi Pengelolaan Haji

Kasus ini memunculkan kritik luas di masyarakat. Banyak pihak menilai Kemenag perlu mereformasi sistem distribusi kuota haji agar tidak lagi rawan disalahgunakan.

Transparansi dan digitalisasi data dianggap sebagai langkah penting untuk menutup celah korupsi.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Optimis Ekonomi Indonesia Melesat hingga 5,67 Persen, Sinyal PPN Bisa Turun di 2026

Selain itu, pengamat hukum publik menilai KPK harus menindak tegas setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang, agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji bisa pulih.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menjadi pengingat penting bahwa ibadah suci tidak boleh ternodai oleh kepentingan ekonomi atau kekuasaan. Proses hukum yang transparan diharapkan bisa membuka tabir kebenaran dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

KPK kini diharapkan mampu menuntaskan penyelidikan hingga ke akar, termasuk membenahi regulasi dan mekanisme pengawasan haji agar lebih akuntabel di masa depan.

Dengan pengembalian uang yang mencapai hampir Rp100 miliar, publik berharap langkah KPK bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola haji yang lebih bersih dan berintegritas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X