Langkah ini menegaskan upaya lembaga antirasuah dalam membongkar praktik korupsi yang berpotensi merugikan jamaah haji Indonesia dan mencoreng tata kelola penyelenggaraan ibadah suci tersebut.
Fasilitas Haji Khusus Juga Disorot KPK
Tak hanya soal distribusi kuota, KPK juga menelusuri dugaan penyimpangan pada fasilitas yang diterima jemaah haji khusus. Perbedaan fasilitas di antara PIHK diduga tidak sesuai dengan biaya yang dibayarkan jemaah.
“Fasilitas yang diterima calon jemaah di tiap PIHK itu berbeda-beda, dan hal ini kami dalami untuk memastikan apakah ada ketidakwajaran,” ungkap Budi.
Baca Juga: Honor Magic8 Pro Tantang iPhone 17 Pro di Pemotretan Malam, Siapa Raja Kamera Malam Sebenarnya?
Investigasi ini turut melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dan memverifikasi mekanisme pembiayaan haji tahun 2024.
KPK Sudah Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, lembaganya telah menerima pengembalian uang dari sejumlah travel haji yang diduga terlibat dalam kasus ini. Jumlahnya mencapai hampir Rp100 miliar.
“Secara keseluruhan sudah puluhan miliar, bahkan hampir Rp100 miliar yang dikembalikan,” ujar Setyo saat ditemui wartawan, Minggu (6/10/2025).
KPK memastikan akan menelusuri seluruh aset terkait, baik dalam bentuk uang, properti, maupun aset bergerak lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi kuota haji.
“Selama ada informasi bahwa aset tersebut merupakan bagian dari rangkaian perkara, akan kami tracing secara maksimal,” tegasnya.
Asal Mula Kasus: Kuota Tambahan dari Arab Saudi
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 berawal dari pemberian tambahan kuota sebesar 20.000 jamaah oleh Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.
Artikel Terkait
KPK Periksa Eks Bendahara AMPHURI soal Skandal Korupsi Kuota Haji 2024
400 Travel Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Kantongi Nama Tersangka, Kapan Akan Diumumkan?
KPK Periksa Ketua AMPHURI dan HIMPUH dalam Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Tidak Sentuh Pejabat Kanwil Kemenag