nasional

Yusril Ihza Mahendra Dorong Pembaruan Hukum Keperdataan Nasional agar Tak Tertinggal Zaman

Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:23 WIB
Yusril Ihza Mahendra berbicara dalam konferensi hukum keperdataan di Universitas Surabaya. (HukamaNews.com / Net)

“Jangan lupakan bahwa selain hukum perdata umum, ada pula hukum adat dan hukum Islam yang hidup di tengah masyarakat. Pemerintah tentu ingin adil, maka semua pemikiran itu harus dihimpun,” jelas Yusril.

Langkah ini, lanjutnya, penting untuk menghindari pendekatan hukum yang semata-mata bersifat teknokratis, tanpa memperhatikan akar budaya dan nilai-nilai lokal yang telah membentuk tatanan sosial masyarakat Indonesia selama berabad-abad.

Akademisi Dukung Langkah Yusril: Saatnya Hukum Keperdataan Diperbarui

Dukungan terhadap gagasan Yusril datang dari Rektor Universitas Surabaya, Dr. Benny Lianto, yang menegaskan bahwa hukum keperdataan memiliki peran fundamental dalam sistem hukum dan peradaban bangsa.

Menurutnya, tantangan zaman digital dan ekonomi modern menuntut pembaruan paradigma dalam hukum keperdataan.

Baca Juga: Disemprit DPR! Gaya Blak-blakan Menkeu Purbaya Jadi Sorotan Gara-gara ‘Senggol’ Kebijakan Kementerian Lain

“Hukum keperdataan kini dihadapkan pada tantangan baru. Dibutuhkan cara pandang dan pendekatan yang berbeda agar hukum tetap relevan dan melindungi kepentingan masyarakat modern,” ujarnya.

Forum APHK X di Surabaya ini dihadiri oleh ratusan pengajar hukum dari berbagai universitas di Indonesia, yang saling berbagi gagasan untuk memperkaya wacana akademik serta membangun arah hukum keperdataan yang lebih responsif, inklusif, dan berbasis nilai keadilan sosial.

Membangun Hukum Nasional yang Berdaulat dan Adaptif

Dorongan Yusril ini sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam menata sistem hukum nasional yang berdaulat dan sesuai jati diri bangsa.

Pembaruan hukum keperdataan bukan hanya soal menyesuaikan teks undang-undang, tetapi juga tentang membangun kesadaran hukum baru yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.

Langkah komprehensif ini diharapkan tak hanya memperkuat fondasi hukum nasional, tetapi juga memberi arah baru bagi dunia pendidikan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Optimis Ekonomi Indonesia Melesat hingga 5,67 Persen, Sinyal PPN Bisa Turun di 2026

“Jika hukum pidana sudah berdaulat dengan KUHP baru, maka hukum perdata harus segera menyusul. Kita ingin hukum nasional yang benar-benar mencerminkan wajah Indonesia,” tegas Yusril.

Dengan dorongan dari pemerintah dan dukungan komunitas akademik, pembaruan hukum keperdataan diharapkan menjadi langkah strategis menuju reformasi hukum nasional yang adil, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.***

Halaman:

Tags

Terkini