Yusril Ihza Mahendra Dorong Pembaruan Hukum Keperdataan Nasional agar Tak Tertinggal Zaman

photo author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:23 WIB
Yusril Ihza Mahendra berbicara dalam konferensi hukum keperdataan di Universitas Surabaya. (HukamaNews.com / Net)
Yusril Ihza Mahendra berbicara dalam konferensi hukum keperdataan di Universitas Surabaya. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya perumusan hukum keperdataan nasional yang komprehensif agar selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia masa kini.

Ia menyebut, hukum perdata Indonesia masih banyak mengacu pada sistem hukum Belanda yang sudah tak lagi relevan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya Indonesia.

Berbicara dalam Konferensi Nasional X Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) di Universitas Surabaya, Selasa (15/10/2025), Yusril menyebut forum tersebut menjadi momen penting bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk berkontribusi langsung dalam pembentukan arah hukum nasional ke depan.

Baca Juga: Sahroni Kembali Tersorot Publik! Usai 'Menghilang', Kini Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum dengan Disertasi Antikorupsi

“Kita ini ketinggalan menghadapi perubahan zaman. Karena itu, dibutuhkan perumusan hukum keperdataan yang baru, agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum modern,” ujar Yusril di hadapan para pengajar hukum dari seluruh Indonesia.

Hukum Perdata Masih Tertinggal dari Hukum Pidana

Dalam paparannya, Yusril menyoroti ketimpangan antara kemajuan hukum pidana dan perdata di Indonesia.

Menurutnya, bidang hukum pidana telah mengalami pembaruan signifikan dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sementara hukum perdata belum tersentuh pembaruan mendasar sejak masa kolonial.

Meski banyak undang-undang telah mengatur sektor spesifik seperti perbankan, asuransi, dan bisnis digital, induk hukum perdata Indonesia masih mengacu pada Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata warisan Belanda.

Baca Juga: Honor Magic8 Pro Tantang iPhone 17 Pro di Pemotretan Malam, Siapa Raja Kamera Malam Sebenarnya?

“Selama ini, aturan di sektor-sektor modern memang terus tumbuh, tapi fondasinya tetap BW. Ini tidak bisa dibiarkan karena kondisi sosial kita sudah jauh berubah,” kata Yusril.

Menurut pakar hukum tata negara itu, pembaruan hukum keperdataan akan menjadi tonggak penting untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang adil, modern, dan berkeadilan sosial.

Perlu Integrasi Hukum Adat dan Hukum Islam

Dalam perumusan hukum keperdataan nasional, Yusril menekankan agar pemikiran dari berbagai sistem hukum yang hidup di Indonesia juga dilibatkan, baik dari kalangan akademisi hukum adat maupun hukum Islam.

Ia menilai, kedua sumber hukum tersebut merefleksikan nilai keadilan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia yang autentik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X