“Jangan lupakan bahwa selain hukum perdata umum, ada pula hukum adat dan hukum Islam yang hidup di tengah masyarakat. Pemerintah tentu ingin adil, maka semua pemikiran itu harus dihimpun,” jelas Yusril.
Langkah ini, lanjutnya, penting untuk menghindari pendekatan hukum yang semata-mata bersifat teknokratis, tanpa memperhatikan akar budaya dan nilai-nilai lokal yang telah membentuk tatanan sosial masyarakat Indonesia selama berabad-abad.
Akademisi Dukung Langkah Yusril: Saatnya Hukum Keperdataan Diperbarui
Dukungan terhadap gagasan Yusril datang dari Rektor Universitas Surabaya, Dr. Benny Lianto, yang menegaskan bahwa hukum keperdataan memiliki peran fundamental dalam sistem hukum dan peradaban bangsa.
Menurutnya, tantangan zaman digital dan ekonomi modern menuntut pembaruan paradigma dalam hukum keperdataan.
“Hukum keperdataan kini dihadapkan pada tantangan baru. Dibutuhkan cara pandang dan pendekatan yang berbeda agar hukum tetap relevan dan melindungi kepentingan masyarakat modern,” ujarnya.
Forum APHK X di Surabaya ini dihadiri oleh ratusan pengajar hukum dari berbagai universitas di Indonesia, yang saling berbagi gagasan untuk memperkaya wacana akademik serta membangun arah hukum keperdataan yang lebih responsif, inklusif, dan berbasis nilai keadilan sosial.
Membangun Hukum Nasional yang Berdaulat dan Adaptif
Dorongan Yusril ini sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam menata sistem hukum nasional yang berdaulat dan sesuai jati diri bangsa.
Pembaruan hukum keperdataan bukan hanya soal menyesuaikan teks undang-undang, tetapi juga tentang membangun kesadaran hukum baru yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.
Langkah komprehensif ini diharapkan tak hanya memperkuat fondasi hukum nasional, tetapi juga memberi arah baru bagi dunia pendidikan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Optimis Ekonomi Indonesia Melesat hingga 5,67 Persen, Sinyal PPN Bisa Turun di 2026
“Jika hukum pidana sudah berdaulat dengan KUHP baru, maka hukum perdata harus segera menyusul. Kita ingin hukum nasional yang benar-benar mencerminkan wajah Indonesia,” tegas Yusril.
Dengan dorongan dari pemerintah dan dukungan komunitas akademik, pembaruan hukum keperdataan diharapkan menjadi langkah strategis menuju reformasi hukum nasional yang adil, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.***
Artikel Terkait
Usai Ditolak Praperadilan, Ayah Nadiem Makarim Patah Hati: Kami Percaya Anak Kami Bersih, Tapi Hukum Tak Adil
Bukan Sekadar Formalitas, Ini Alasan Hakim Tegas Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
Menkeu Purbaya Tolak Danai Proyek ‘Family Office’ Luhut: Akhir dari Magnet Investasi ala Jokowi
Kemkomdigi Bongkar Masalah Akses Data Publik, Terbuka Tapi Susah Diakses, Kok Bisa?
Usai Viral Akan Diboikot Publik, Trans7 Akhirnya Minta Maaf ke Ponpes Lirboyo, Akui Ada Keteledoran di Program Xpose