nasional

Detik-Detik Penentuan Nadiem Makarim, Hakim PN Jaksel Siap Bacakan Putusan Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun

Senin, 13 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Nadiem Makarim berjalan keluar usai pemeriksaan kasus Chromebook di Kejagung. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Nasib hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan ditentukan hari ini, Senin (13/10/2025).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan atas gugatan Nadiem terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,9 triliun di Kemendikbudristek.

Sidang putusan itu dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di ruang utama PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan sebagai pemimpin sidang.

Hasil sidang ini akan menjadi momen krusial bagi perjalanan hukum Nadiem, yang kini ditahan di Rutan Kejagung sejak awal September lalu.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegur BEI Soal Saham Gorengan: Bereskan Dulu Pasar Modal Kita!

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), agenda hari ini adalah “pembacaan putusan”, setelah pada Jumat (10/10/2025) kedua pihak menyerahkan kesimpulan akhir dari rangkaian sidang praperadilan yang berjalan selama sepekan.

Adu Argumentasi Hukum: Antara Prosedur dan Keadilan

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur.

Mereka mempersoalkan langkah Kejagung yang disebut langsung menetapkan tersangka dan menahan Nadiem pada hari yang sama, 4 September 2025, tanpa didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut belum pernah dikirimkan sebelum terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka.

Tim hukum juga menyoroti belum adanya hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait potensi kerugian negara.

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Membengkak, Buni Yani Tegas Sebut Nama yang Harus Bayar ‘Dosa Ekonomi’ di Balik Proyek Whoosh Ini

“Penetapan tersangka dilakukan secara tergesa dan melanggar prinsip due process of law,” ujar kuasa hukum Nadiem dalam sidang sebelumnya, seperti tertuang dalam berkas kesimpulan.

Kubu Nadiem juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, yang menilai penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal bisa digolongkan sebagai tindakan sewenang-wenang.

 

Halaman:

Tags

Terkini