HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan antara anak usaha Perhutani dan pihak swasta.
Pemeriksaan ini menyoroti praktik kerja sama antara PT Inhutani V dan PT PML yang diduga menyimpang dari ketentuan pengelolaan hutan negara.
Langkah KPK ini menjadi bagian dari upaya mendalam menelusuri potensi penyalahgunaan wewenang dalam sektor kehutanan, terutama yang melibatkan perusahaan milik negara.
Kasus ini sempat mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Agustus 2025, yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Menurut KPK, penyelidikan terus berkembang untuk memastikan apakah ada sistem korupsi yang lebih luas di balik kasus kerja sama pengelolaan hutan ini.
KPK Dalami Pengawasan Perhutani Terhadap Anak Usaha
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Wahyu dilakukan sebagai bagian dari pendalaman materi penyidikan.
Wahyu dimintai keterangan terkait pengawasan Direksi Perhutani terhadap anak usahanya, yakni PT Inhutani V.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan perihal pengawasan yang dilakukan Direktur Perhutani kepada anak usahanya yaitu PT Inhutani,” ujar Budi, Jumat (10/10).
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Ammar Zoni Terseret Dugaan Jual Beli Narkoba di Balik Jeruji Salemba!
Selain itu, tim penyidik juga mendalami aspek izin kerja sama antara Inhutani V dan PT PML, yang menjadi inti dugaan penyimpangan.
Indikasi awal menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dan potensi konflik kepentingan dalam kerja sama tersebut.
OTT Ungkap Transaksi Mencurigakan dan Aset Mewah
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025, yang berhasil menjaring sembilan orang. Dari hasil pemeriksaan awal, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni: