Kisruh di Perhutani, Mantan Dirut Diseret KPK Gara-Gara Kerja Sama Hutan, Aset Mewahnya Terkuak dari Dugaan Suap Miliaran!

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Gedung KPK Jakarta saat pemeriksaan kasus korupsi Perhutani. (HukamaNews.com / KPK)
Gedung KPK Jakarta saat pemeriksaan kasus korupsi Perhutani. (HukamaNews.com / KPK)

1. Dicky Yuana Rady (DIC) – Direktur Utama PT Inhutani V

2. Djunaidi (DJN) – Direktur PT PML

3. Aditya (ADT) – Staf perizinan SB Grup

Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai 189 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,4 miliar), uang tunai Rp8,5 juta, serta dua unit mobil mewah, Rubicon dan Pajero, yang diduga berasal dari hasil suap.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kerja sama antara PT Inhutani V dan PT PML telah disusupi transaksi gelap untuk melancarkan izin pengelolaan hutan.

Baca Juga: Ramai Modus Pemborosan Anggaran Daerah, Mendagri Tito Bongkar Celah di Balik Laporan Rapi

Dari hasil penyidikan sementara, PT PML diketahui melakukan wanprestasi pada periode 2018–2019, dengan tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pinjaman dana reboisasi.

Namun, meski perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajibannya, sejumlah oknum di PT Inhutani V justru tetap mengakomodasi kerja sama baru.

Langkah tersebut menjadi pintu masuk dugaan korupsi karena menyalahi aturan tata kelola perusahaan milik negara yang seharusnya berorientasi pada prinsip kehati-hatian.

“Penyidik masih terus menelusuri dugaan tindak pidana dengan modus serupa atau modus lainnya,” tambah Budi.

Kasus ini memantik perhatian publik, mengingat sektor kehutanan merupakan aset vital negara yang seharusnya dikelola secara berkelanjutan dan transparan.

Baca Juga: Bukan Cuma Soal Kuota, KPK Temukan Kejanggalan di Dapur Katering Mewah Haji, Ada Jejak Uang Panas di Mekkah?

Pengamat antikorupsi menilai, lemahnya pengawasan internal dan budaya rente di perusahaan pelat merah menjadi akar persoalan.

“Ini bukan kasus pertama. Sektor kehutanan kerap jadi lahan subur praktik rente, terutama di level kerja sama pengelolaan,” ujar pengamat BUMN dari Universitas Padjadjaran, Dr. Rafi Ramadhan, saat dimintai pendapat.

Ia menilai, penting bagi KPK untuk tidak berhenti di level operasional, tetapi juga menelusuri apakah ada kebijakan sistemik yang membuka celah korupsi di Perhutani dan anak perusahaannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X