HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Setelah menetapkan lima tersangka pada Juli lalu, lembaga antirasuah kini memanggil 10 saksi baru untuk memperkuat bukti terkait kerugian negara yang sementara ditaksir mencapai Rp700 miliar.
Pemanggilan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (8/10).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah IS, Direktur PT Indosat.
Selain IS, sembilan saksi lain berasal dari perusahaan penyedia jaringan dan teknologi digital yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan mesin EDC BRI periode 2020–2024.
Menurut Budi, kesepuluh saksi tersebut diperiksa untuk mendalami proses pengadaan, aliran dana, serta potensi keterlibatan pihak swasta dalam pengaturan proyek bernilai fantastis itu.
KPK menduga sebagian anggaran dalam proyek tersebut tidak sesuai peruntukan dan mengalir ke sejumlah pihak di luar mekanisme resmi BRI.
Daftar Saksi dan Fokus Pemeriksaan KPK
Berdasarkan informasi resmi, sembilan saksi lain yang turut diperiksa meliputi HH (Direktur PT IP Network Solusindo), YE (Direktur PT Mutu Utama Indonesia), DS (Direktur PT Solusindo Global Digital), RLT (Direktur PT Spentera), MKI (pengurus CV Dwipayana Teknologi Informasi), DBL (Direktur PT Dimensi Digital Nusantara), FMN (Direktur PT Fiber Networks Indonesia), CIW (Direktur PT Kawan Sejati Teknologi), dan RL (Direktur PT Smartnet Magna Global).
Baca Juga: Foto Langka! Prabowo-Gibran Kompak Bareng Puan & Dasco di Istana, Netizen: Aura Kekuasaan Banget
Proyek mesin EDC BRI diketahui memiliki nilai total Rp2,1 triliun. Dari jumlah itu, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total proyek.
Angka ini mengindikasikan adanya dugaan mark-up dan penyalahgunaan anggaran yang signifikan dalam proses pengadaan perangkat.
“Pemeriksaan ini untuk mendalami keterlibatan pihak swasta dan mekanisme pelaksanaan proyek yang diduga sarat dengan praktik korupsi,” ujar Budi dalam keterangannya.
Latar Belakang Kasus: Dari Cegah ke Luar Negeri hingga Penetapan Tersangka