Institut USBA mendorong pemerintah untuk:
1. Mencabut Keppres 110P/2025 karena dianggap bertentangan dengan arsitektur hukum Otsus.
2. Melakukan audit kelembagaan terhadap BP3OKP, untuk menilai efektivitas, legitimasi sosial, dan representasi Orang Asli Papua (OAP).
3. Mendorong revisi UU No. 2 Tahun 2021, agar BP3OKP memiliki otoritas langsung di bawah Presiden dan lebih kuat secara institusional.
USBA juga mengingatkan agar pemerintah menghentikan pola sentralisasi berkedok percepatan, dan lebih banyak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat adat, gereja, perempuan, dan pemuda dalam desain kebijakan pembangunan Papua.
Baca Juga: Uang Sertifikat K3 Naik Gila-Gilaan! KPK Bongkar Aliran Rp81 Miliar di Lingkaran Pejabat Kemnaker
Kritik keras terhadap Keppres 110P/2025 menjadi alarm bagi tata kelola pemerintahan nasional.
Duplikasi kelembagaan bukan hanya masalah teknis, tetapi juga cerminan dari ketidaktegasan arah politik pembangunan Papua.
Jika tidak segera dikoreksi, kebijakan ini berisiko memperpanjang daftar lembaga tanpa fungsi, dan menggerus semangat otonomi khusus yang seharusnya menjadi jalan menuju keadilan dan kemandirian Papua.***