HUKAMANEWS – Garut kembali diguncang kabar mengejutkan. Seorang dokter kandungan bernama M Syafril Firdaus divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksu4l terhadap sejumlah pasiennya.
Putusan ini langsung menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut profesi yang seharusnya dipercaya menjaga keselamatan dan kesehatan perempuan.
Kasus ini menyedot perhatian warga Jawa Barat sejak awal bergulir. Banyak pihak menilai perbuatan seorang tenaga medis yang seharusnya melindungi pasien justru melukai kepercayaan masyarakat.
Vonis lima tahun penjara, meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetap menjadi pengingat betapa seriusnya pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan seorang tenaga profesional.
Baca Juga: Warga Gugat ke MK, Minta Hak Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dihapus
Dalam persidangan yang digelar terbuka, majelis hakim yang dipimpin Sandi M. Alayubi memutuskan terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta restitusi kepada korban sebesar Rp106 juta.
Pertimbangan Hakim dan Respons Jaksa
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu tujuh tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Garut, Andre Trisandy, menyampaikan bahwa majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan, antara lain sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, kondisi mental yang terganggu, serta tekanan sosial yang sudah dialaminya akibat pemberitaan di media.
Baca Juga: Nadya Almira Buka Suara Soal Tudingan Tabrak Lari, Ungkap Kronologi Kecelakaan 12 Tahun Lalu
Meski demikian, pertimbangan itu tidak menghapus fakta bahwa perbuatan terdakwa meninggalkan luka mendalam bagi korban.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Garut, Yudhi Satriyo, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding.
“Pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, kami juga pikir-pikir,” ujarnya singkat.
Permintaan Maaf dan Dampak Sosial