Apabila MK memiliki pandangan lain, pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya dengan prinsip ex aequo et bono (keadilan yang seimbang).
Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif: keistimewaan keuangan wakil rakyat.
Putusan MK nantinya akan menentukan apakah privilese pensiun DPR tetap dipertahankan atau direvisi demi keadilan sosial.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Pastikan BBM Aman, Gandeng SPBU Swasta Jaga Pasokan Hingga Pelosok
Bagi sebagian besar masyarakat, isu ini bukan sekadar soal uang negara, melainkan juga simbol kesetaraan.
Apakah anggota DPR layak mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan bekerja lima tahun, sementara rakyat pekerja harus puluhan tahun? Jawaban MK akan menjadi penentu arah kebijakan ke depan.***