Apabila MK memiliki pandangan lain, pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya dengan prinsip ex aequo et bono (keadilan yang seimbang).
Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif: keistimewaan keuangan wakil rakyat.
Putusan MK nantinya akan menentukan apakah privilese pensiun DPR tetap dipertahankan atau direvisi demi keadilan sosial.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Pastikan BBM Aman, Gandeng SPBU Swasta Jaga Pasokan Hingga Pelosok
Bagi sebagian besar masyarakat, isu ini bukan sekadar soal uang negara, melainkan juga simbol kesetaraan.
Apakah anggota DPR layak mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan bekerja lima tahun, sementara rakyat pekerja harus puluhan tahun? Jawaban MK akan menjadi penentu arah kebijakan ke depan.***
Artikel Terkait
Hakim MK Sentil Hasto soal Gugatan UU Tipikor: Kalau DPR Setuju, Kenapa Ribut ke MK?
Curhat Mahfud MD Usai Cucunya Keracunan MBG: Bukan Soal Angka, Ini Nyawa Manusia!
Kisah Dramatis Evakuasi Santri Ponpes Al Khoziny, Jeritan Santri Terdengar dari Balik Reruntuhan
5 Fakta Terkini Insiden Kebakaran pada Hunian Pekerja IKN di Kaltim
Kebakaran Hebat Hantam Hunian Pekerja Konstruksi IKN di Kaltim, 700 Pekerja Direlokasi, Proyek Tetap Jalan