Warga Gugat ke MK, Minta Hak Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dihapus

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 10:03 WIB
Gedung DPR RI Jakarta tampak depan sebagai ilustrasi gugatan pensiun DPR (HukamaNews.com / Net)
Gedung DPR RI Jakarta tampak depan sebagai ilustrasi gugatan pensiun DPR (HukamaNews.com / Net)

Artinya, beban kerja dan masa pengabdian jauh lebih panjang dibanding anggota DPR. Namun ironisnya, fasilitas pensiun DPR justru lebih ringan syaratnya.

Kondisi inilah yang disebut para pemohon sebagai bentuk ketidakadilan yang membebani rakyat melalui APBN.

Beban APBN dan Suara Publik

Perhitungan pemohon menunjukkan bahwa selama lebih dari empat dekade, negara sudah mengeluarkan ratusan miliar rupiah untuk membayar pensiun DPR.

Di tengah kondisi fiskal yang menantang, beban itu dinilai tidak sebanding dengan manfaat publik.

Baca Juga: Publik Heboh di Medsos! Bobby Nasution Disebut Konyol Karena Razia Mobil Pelat Aceh, Razia Pelat Aceh

Isu ini kerap memantik perbincangan di ruang publik, terutama di media sosial. Banyak warganet yang mempertanyakan logika pemberian hak pensiun seumur hidup bagi anggota dewan, sementara rakyat pekerja harus berjuang puluhan tahun untuk memenuhi syarat jaminan hari tua.

Di Bandung, misalnya, sejumlah akademisi hukum dari universitas lokal menilai gugatan ini bisa membuka pintu koreksi terhadap privilese DPR.

“Ini momentum penting agar skema pensiun pejabat publik ditata ulang dengan lebih adil,” kata seorang dosen hukum tata negara Universitas Padjadjaran saat dihubungi.

Tuntutan Gugatan ke MK

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK:

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU Oktober 2025, Begini Cara Cek Status Penerima Rp600 Ribu

- Menyatakan pasal-pasal terkait pensiun DPR dalam UU 12/1980 bertentangan dengan UUD 1945.

- Menegaskan bahwa status DPR tidak termasuk dalam kategori Lembaga Tinggi Negara yang berhak atas pensiun.

- Menghapus ketentuan pensiun bagi anggota DPR agar tidak lagi membebani APBN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X