Dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun dan ratusan biro perjalanan terlibat, publik mendesak KPK dan DPR untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.
Selain penegakan hukum, evaluasi menyeluruh terhadap regulasi kuota haji juga diperlukan agar praktik serupa tidak terulang.
Transparansi, digitalisasi, dan pengawasan independen bisa menjadi solusi agar penyelenggaraan haji lebih bersih.
Kini, harapan calon jemaah haji terletak pada keseriusan aparat dalam mengusut kasus hingga ke akar, demi mengembalikan kepercayaan umat terhadap tata kelola ibadah yang seharusnya suci dari praktik korupsi.***