KPK Periksa Ketua AMPHURI dan HIMPUH dalam Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

photo author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 06:04 WIB
Ketua AMPHURI dan HIMPUH diperiksa KPK terkait kasus kuota haji. (HukamaNews.com / KPK)
Ketua AMPHURI dan HIMPUH diperiksa KPK terkait kasus kuota haji. (HukamaNews.com / KPK)

Dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun dan ratusan biro perjalanan terlibat, publik mendesak KPK dan DPR untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.

Selain penegakan hukum, evaluasi menyeluruh terhadap regulasi kuota haji juga diperlukan agar praktik serupa tidak terulang.

Transparansi, digitalisasi, dan pengawasan independen bisa menjadi solusi agar penyelenggaraan haji lebih bersih.

Kini, harapan calon jemaah haji terletak pada keseriusan aparat dalam mengusut kasus hingga ke akar, demi mengembalikan kepercayaan umat terhadap tata kelola ibadah yang seharusnya suci dari praktik korupsi.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X