HUKAMANEWS – Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman Muhammad Nur, serta Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan skandal kuota haji yang menyeret banyak pihak.
Pemanggilan ini menjadi sorotan publik karena kedua asosiasi memiliki pengaruh besar dalam penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
KPK menilai, keterangan mereka penting untuk menelusuri dugaan adanya permainan kuota haji khusus yang diduga melibatkan oknum Kementerian Agama.
“Sejauh ini kami memanggil para pemilik travel haji sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait jumlah kuota dan kemungkinan adanya permintaan dari oknum di Kementerian Agama,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dugaan Uang Percepatan dan Kuota Bermasalah
Menurut KPK, penyidikan ini menyoroti praktik “uang percepatan” agar jemaah bisa berangkat haji pada tahun yang sama dengan pembayaran. Praktik ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan catatan, KPK telah mengumumkan penyidikan perkara sejak 9 Agustus 2025. Dalam tahap awal, lembaga antirasuah menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Kerugian ini muncul dari dugaan penyalahgunaan kuota tambahan yang seharusnya diatur secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
KPK juga sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.
Baca Juga: Silfester Matutina Dijuluki 'Orang Sakti' 6 Tahun Buron dan Hukum Tak Menyentuhnya
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Terlibat
Lebih jauh, KPK menduga skandal kuota haji ini tidak hanya melibatkan segelintir pihak.
Setidaknya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji disebut ikut dalam pusaran kasus.