HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memastikan langkah tegas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.
Setelah menyita uang Rp1,3 miliar terkait pembelian mobil milik Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, KPK memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan.
Langkah ini menjadi sorotan publik karena sudah lebih dari 200 hari sejak rumah Ridwan Kamil digeledah, namun ia belum pernah dipanggil secara resmi.
Kini, dengan adanya penyitaan aset baru, sinyal kuat pemeriksaan semakin jelas.
Uang Rp1,3 Miliar dan Mobil Habibie
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan tersebut terkait penjualan mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL milik almarhum B. J. Habibie kepada Ridwan Kamil.
Menurut keterangan Ilham Akbar Habibie, putra BJ Habibie, KPK menanyakan detail transaksi penjualan mobil tersebut saat dirinya diperiksa awal September lalu.
Ridwan Kamil disebut membayar setengah dari nilai kesepakatan sebesar Rp2,6 miliar menggunakan uang yang diduga berasal dari kasus korupsi Bank BJB.
Karena baru dibayar separuhnya, KPK memutuskan mengembalikan mobil kepada keluarga Habibie, sekaligus menyita uang Rp1,3 miliar yang sudah masuk.
Kasus Bank BJB: Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 yang diduga sarat praktik korupsi. Pada Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka utama, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Widi Hartoto.
Selain pejabat internal, sejumlah pengendali agensi periklanan juga ikut terseret, mulai dari Antedja Muliatama, Cakrawala Kreasi Mandiri, BSC Advertising, hingga Cipta Karya Sukses Bersama.
Menurut penyidik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp222 miliar.