HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyita dua aset milik Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli.
Penyitaan dilakukan setelah KPK menemukan indikasi kuat bahwa aset yang dimiliki Haryanto berasal dari hasil dugaan pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing.
Temuan ini semakin mempertegas besarnya skandal RPTKA yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kemenaker.
Baca Juga: Sorotan Tajam! Kasus Judi Online Budi Arie Jadi Ujian Pertama Reformasi Polri ala Presiden Prabowo
Kasus ini bukan sekadar praktik korupsi biasa, tetapi juga mencerminkan persoalan sistemik dalam tata kelola izin kerja tenaga kerja asing yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Publik pun mulai mempertanyakan, sejauh mana perbaikan birokrasi bisa dilakukan untuk mencegah kasus serupa kembali terulang?
Aset Disamarkan Atas Nama Kerabat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dua aset yang disita terdiri dari rumah kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Depok, serta rumah 180 meter persegi di kawasan Sentul, Bogor.
“Kedua aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga menggunakan uang hasil pemerasan. Untuk menyamarkan asal-usulnya, aset kemudian diatasnamakan kerabat tersangka,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Penyitaan ini melengkapi langkah KPK sebelumnya yang juga menyita sejumlah aset lain terkait kasus serupa.
Baca Juga: Mensesneg Pilih Bungkam soal Pencabutan ID Pers CNN, Fokus MBG Malah Jadi Sorotan Baru
Total, lembaga ini telah menelusuri belasan bidang tanah dan properti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan korupsi di Kemenaker.
Delapan Tersangka dan Kerugian Rp53,7 Miliar
Haryanto bukan satu-satunya pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya mengumumkan ada delapan orang terlibat dalam kasus pemerasan RPTKA, di antaranya ASN Kemenaker Suhartono, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.