nasional

Ancaman Kebebasan Pers? Biro Pers Istana Diduga Arogan Usai Insiden Pencabutan ID Pers di Bandara Halim

Minggu, 28 September 2025 | 20:00 WIB
Presiden Prabowo tiba di Indonesia usai lawatan, disorot kasus pencabutan ID wartawan. (HukamaNews.com / Sekretariat Presiden)

HUKAMANEWS – Presiden Prabowo Subianto baru saja pulang dari lawatan luar negeri ke empat negara pada Sabtu, 27 September 2025.

Namun, kepulangannya diwarnai insiden yang memicu sorotan publik: pencabutan identitas liputan seorang wartawan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden.

Kasus ini sontak mengundang kritik keras dari berbagai kalangan, terutama organisasi jurnalis, yang menilai langkah tersebut berpotensi merusak iklim kebebasan pers di Indonesia.

Peristiwa ini dialami seorang wartawan CNN Indonesia TV yang tengah menanyakan isu program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Baca Juga: ID Card Jurnalis Dicabut Istana, CEO Promedia Ingatkan Langkah Itu Bisa Bikin Citra Prabowo Merosot

Program MBG belakangan menjadi sorotan setelah kasus dugaan keracunan massal menimpa sejumlah pelajar di berbagai daerah.

Alih-alih mendapatkan jawaban, identitas liputan wartawan itu justru dicabut oleh pihak BPMI.

“Ini bukan sekadar insiden kecil, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” tegas Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Irfan Kamil, Minggu (28/9).

Ia menilai, tindakan BPMI melanggar Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menyebutkan hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa tekanan.

Menurut Irfan, pencabutan kartu liputan (ID pers) menunjukkan arogansi Istana yang seolah menganggap kerja jurnalis bisa dibatasi sesuka hati.

Baca Juga: Ketahuan! Eks Staf Ahli Menaker Minta Mobil ke Agen TKA, KPK Bongkar Modus Gratifikasi RPTKA Rp53,7 Miliar

“Padahal, jurnalis hanya menjalankan tugas profesional untuk menggali informasi publik,” ujarnya.

Nada serupa disampaikan Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono. Ia menegaskan, UU Pers memberikan jaminan jelas bahwa wartawan bebas dari ancaman dan intimidasi dari pihak manapun, termasuk dari lingkaran kekuasaan.

“Ini tidak boleh dibiarkan, apalagi jika dilakukan Biro Pers Istana. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang,” ucap Ponco.

Hingga kini, pihak BPMI belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pencabutan identitas pers tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini