nasional

BUMN Masuk Babak Baru! DPR Setujui Transformasi Jadi Badan Pengaturan, Benarkah Layanan Publik Bakal Lebih Efisien?

Minggu, 28 September 2025 | 09:48 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir berjabat tangan dalam rapat DPR soal transformasi BUMN. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – September 2025 menjadi babak baru bagi arah masa depan BUMN di Indonesia.

DPR bersama pemerintah resmi menyepakati penghapusan nomenklatur Kementerian BUMN dalam revisi Undang-Undang BUMN.

Sebagai gantinya, bakal lahir Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) yang berfungsi sebagai regulator, sementara Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan mengurus investasi.

Keputusan ini menandai langkah besar dalam menata ulang perusahaan negara yang menguasai aset bernilai ribuan triliun rupiah.

Baca Juga: Tangis Istri Arya Daru Guncang Publik: Pak Presiden, Tolong Usut Kematian Suamiku Secara Jujur!

Transformasi kelembagaan ini bukan sekadar pergantian nama. Ia diproyeksikan sebagai modernisasi tata kelola agar BUMN lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan global.

DPR bahkan menyebut revisi ini sebagai momentum korektif untuk menjawab masalah klasik: tumpang tindih kewenangan, intervensi politik, hingga lambannya restrukturisasi BUMN.

Namun, di tengah semangat pembaruan itu, muncul pertanyaan besar: apakah perubahan ini benar-benar akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat, atau hanya sekadar kosmetik administratif?

Revisi UU BUMN: Apa yang Berubah?

Revisi ini mencakup 84 pasal dengan berbagai isu strategis. Beberapa poin penting yang patut dicatat:

Baca Juga: Bukan Main, Presiden Prabowo Berhasil Bikin Belanda Sepakati Pulangkan 30 Ribu Artefak dan Dokumen Berharga ke Indonesia

- Dividen dan saham seri A dwiwarna akan dikelola BPBUMN dengan persetujuan presiden.

- Larangan rangkap jabatan pejabat negara di direksi maupun komisaris, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

- Audit keuangan BUMN ditegaskan menjadi ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

- Kesetaraan gender diprioritaskan, agar perempuan punya ruang setara di level manajerial hingga komisaris.

Halaman:

Tags

Terkini