nasional

KPK Didesak Panggil Bobby Nasution Tapi Pilih Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Jumat, 26 September 2025 | 07:00 WIB
Bobby Nasution menyapa pasien di RSUD Aek Kanopan, Sumut (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih menunggu jaksa penuntut umum (JPU) yang sedang bertugas di Sumatera Utara sebelum memutuskan langkah pemanggilan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Keputusan ini muncul usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta kehadiran Bobby sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.

Permintaan hakim agar menantu Presiden Joko Widodo itu hadir di ruang sidang memicu perhatian publik.

Pasalnya, Bobby hingga kini belum pernah dipanggil penyidik KPK, meski namanya disebut dalam dinamika kasus yang menyeret pejabat Dinas PUPR Sumut hingga kontraktor.

Baca Juga: KPK Bongkar Satu Orang Otak Besar Skandal Kuota Haji 2023–2024, Uang Miliaran Mengalir hingga Pejabat Tinggi!

Di tengah sorotan ini, KPK berusaha berhati-hati agar setiap langkahnya selaras dengan kebutuhan hukum dan bukti yang ada.

Pertanyaan pun muncul: apakah Bobby Nasution benar-benar akan dipanggil ke meja hijau atau sekadar hadir sebagai saksi sesuai permintaan hakim?

KPK Masih Menunggu Arah Jaksa

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya tidak bisa langsung mengambil keputusan.

Menurutnya, koordinasi dengan JPU yang saat ini sedang mengikuti sidang perkara Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang di Medan sangat penting.

“Saudara BN kapan dilakukan pemanggilan? Ini kami nanti menunggu Jaksa KPK pulang dulu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9).

Baca Juga: KPK Sentil Lisa Mariana: Informasi Kasus Bank BJB Harusnya Disampaikan ke Penyidik, Bukan Instagram

Hakim sebelumnya meminta agar Bobby dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pergeseran anggaran dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

Namun, Asep menilai permintaan itu masih dalam batas kewajaran.

“Permintaan menghadirkan saksi seperti itu lumrah. Tapi kami perlu cek konteks apa yang diminta hakim,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini