nasional

KPK Fokus Dalami Penyidikan Sebelum Tahan Rudy Tanoe di Kasus Bansos Rp200 Miliar

Rabu, 24 September 2025 | 19:05 WIB
Rudy Tanoe diperiksa KPK terkait kasus korupsi bansos Kemensos. (HukamaNews.com / KPK)

Semua rangkaian kasus tersebut saling terkait dan mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengangkutan bansos yang dikelola PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics).

Pencegahan ke Luar Negeri

Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri sejak 19 Agustus 2025. Mereka adalah:

Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), alias Rudy Tanoe.

Kanisius Jerry Tengker (KJT), Dirut DNR Logistics periode 2018–2022.

Herry Tho (HER), Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pencegahan potensi kaburnya tersangka maupun saksi kunci.

Baca Juga: Komdigi Pastikan UU PDP Tak Batasi Jurnalis, Akademisi, dan Pegiat Seni

Kasus bansos ini kembali menyita perhatian publik di media sosial. Banyak netizen menyoroti lambannya proses hukum, mengingat kasus serupa sudah pernah menyeret pejabat tinggi.

“Kasus bansos ini bukan cuma soal uang, tapi soal kepercayaan rakyat. Jangan sampai lama-lama hilang momentumnya,” tulis salah satu pengguna X (Twitter).

Sementara sebagian pihak mendesak KPK untuk segera menahan Rudy Tanoe agar ada kepastian hukum. “Kalau dibiarkan terlalu lama, publik bisa curiga ada intervensi politik,” komentar seorang aktivis antikorupsi.

KPK kini menghadapi tantangan besar: membuktikan keseriusan mereka dalam menuntaskan kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Bansos sejatinya ditujukan untuk rakyat miskin yang terdampak pandemi COVID-19, namun justru dijadikan ajang bancakan.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Rudy Tanoe Tak Berkutik di Kasus Korupsi Bansos, KPK: Penetapan Tersangka Sesuai Aturan Hukum

Halaman:

Tags

Terkini