nasional

KPK Perluas Pemeriksaan Biro Haji Daerah, Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ada Jejak Rp1 Triliun?

Rabu, 24 September 2025 | 17:37 WIB
KPK periksa biro perjalanan haji terkait dugaan korupsi kuota haji. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji dengan memperluas pemeriksaan saksi dari biro perjalanan haji di daerah.

Tidak hanya di Jakarta dan Jawa Timur, KPK membuka peluang memanggil biro haji dari wilayah lain jika dibutuhkan dalam penyidikan.

Langkah ini menegaskan bahwa KPK tidak ingin penyelidikan mandek hanya di pusat, melainkan menelusuri hingga ke akar distribusi kuota di daerah.

Fokus utamanya adalah memastikan apakah terdapat praktik jual-beli kuota khusus atau adanya permintaan uang dari oknum tertentu kepada biro perjalanan haji.

Baca Juga: Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda Hanya Berlaku Terbatas, Ini Penjelasan Imigrasi

“Pemeriksaan di daerah ini menjadi bentuk proaktif dan keseriusan KPK untuk mendalami perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/9/2025).

Dugaan Praktik Jual-Beli Kuota Haji

Dalam dua hari terakhir, 23–24 September 2025, KPK memeriksa lebih dari 10 orang saksi di Polda Jawa Timur.

Mereka berasal dari berbagai biro perjalanan haji, mulai dari direktur utama, komisaris, staf operasional, hingga manajer bidang haji.

Pemeriksaan ini bertujuan menggali bagaimana biro-biro tersebut memperoleh kuota haji khusus. Apakah sesuai prosedur, atau justru melalui jalur belakang dengan biaya tambahan.

Publik selama ini kerap menduga adanya praktik “jual-beli kursi” haji khusus dengan harga fantastis.

Baca Juga: Komdigi Pastikan UU PDP Tak Batasi Jurnalis, Akademisi, dan Pegiat Seni

Sumber internal KPK menyebutkan, penyidik ingin memastikan apakah ada pola sistematis antara pejabat Kementerian Agama dan pihak swasta yang mengambil keuntungan dari alokasi tambahan kuota.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:

Tags

Terkini