Namun, jika kasus ini mandek, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji maupun lembaga negara akan makin tergerus.
Kasus korupsi kuota haji 2023–2024 menjadi alarm keras bagi negara. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi praktik lobi yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun bukan sekadar persoalan teknis, melainkan soal keadilan sosial dan kepercayaan umat.
Publik menanti sikap tegas KPK dan transparansi penuh dari Kemenag. Jangan sampai kuota haji yang seharusnya menjadi hak jamaah justru berubah menjadi ladang bisnis dan kepentingan elit.
Baca Juga: Puan Maharani Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Usai Marak Kasus Keracunan
Kini, sorotan tajam diarahkan pada KPK: apakah lembaga antirasuah ini bisa menghadirkan keadilan dan mengembalikan marwah ibadah haji Indonesia di mata dunia?***