nasional

Sirene dan Strobo ‘Tot Tot Wuk Wuk’: TNI Akui Ganggu, Polri Siapkan Evaluasi

Senin, 22 September 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi. Polri dan TNI respon penggunaan sirene, strobo, dan rotator meresahkan di jalan.

HUKAMANEWS – Suara “tot tot wuk wuk” sirene dan strobo yang kerap meraung di jalan raya kini menjadi sorotan publik. Ramai-ramai warganet menolak penggunaannya tanpa alasan darurat. Kritik tersebut rupanya sampai ke telinga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian, yang mulai mengambil langkah penertiban.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan penggunaan sirene dan strobo di lingkungan TNI. Penegasan ini disampaikan usai apel pasukan Puspom TNI jelang HUT ke-80 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Senin (22/9/2025).

“Strobo itu hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan pengawal resmi. Di luar itu, dilarang,” kata Yusri.

“Kita sesuai aturan saja, biar lebih enak. Nanti di internal TNI, sudah saya sampaikan ke tiap Danpuspom angkatan untuk menertibkan.”

Baca Juga: Polri Pastikan Red Notice Riza Chalid Tak Terkendala, Publik Tunggu Respons Interpol

Yusri tidak menampik, suara sirene dan strobo yang meraung di jalan kerap memantik emosi pengendara lain.

“Suara ini kan kadang cukup mengganggu dan memancing emosi, makanya akan kami tertibkan,” ujarnya.

Nada serupa juga datang dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan sirene dan strobo jika tak dalam kondisi darurat. Bahkan, ia melarang pengawalnya menyalakan strobo tanpa alasan mendesak.

“Saya juga pengin nyaman, berkendara dengan menghargai orang lain. Kalau tidak darurat, tidak etis kita gunakan strobo,” ujar Agus.

“Kalau darurat, tentu beda. Misalnya ambulans, pemadam kebakaran, atau ketika bantuan harus cepat diberikan.”

Aturan Sudah Jelas

Ketentuan soal lampu isyarat dan sirene sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5). Dalam aturan itu disebutkan:

  1. Lampu biru dan sirene untuk kendaraan dinas kepolisian.

  2. Lampu merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, kendaraan rescue, dan mobil jenazah.

  3. Lampu kuning tanpa sirene untuk kendaraan patroli jalan tol, perawatan fasilitas umum, penderek, serta angkutan barang khusus.

Artinya, kendaraan pribadi atau institusi yang bukan termasuk kategori tersebut tidak berhak menyalakan sirene atau strobo di jalan raya.

Halaman:

Tags

Terkini