HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan kuota haji 2024.
Lembaga antirasuah ini tengah menelusuri siapa sebenarnya pencetus ide pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, aturan jelas menyebutkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: MK Tolak Uji Formil UU TNI, 4 Hakim Desak Perbaikan karena Minim Keterbukaan Publik
KPK menegaskan penyidikan akan menyentuh sosok yang pertama kali menginisiasi kebijakan ganjil ini serta pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari penjualan kuota haji khusus.
KPK Dalami Dalang di Balik Skema 50:50
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri siapa yang pertama kali mengusulkan perubahan skema kuota tersebut.
“Siapa yang punya ide untuk membagi 50 persen, 50 persen? Karena kan sebetulnya sudah ada di undang-undangnya jelas disebutkan bahwa 92 persen, dan 8 persen,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9).
Asep juga mengungkap bahwa KPK tengah mendalami dugaan permintaan sejumlah uang dari pihak tertentu terkait kuota haji khusus.
Pertanyaan besar yang kini menjadi fokus penyidik adalah: berapa besar uang yang diminta, dari siapa dikumpulkan, dan kepada siapa saja dibagikan.
Baca Juga: Kemenkumham Tegaskan Hak Cipta Jadi Pilar Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp1 Triliun
KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Sebelumnya, lembaga ini juga telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.