nasional

Kemenkumham Tegaskan Hak Cipta Jadi Pilar Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 | 09:00 WIB
Achmad Iqbal Taufik Kemenkumham jelaskan peran hak cipta bagi kemerdekaan pers (HukamaNews.com / Antara )

HUKAMANEWS –Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menekankan pentingnya kekayaan intelektual dalam memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia.

Pesan ini ditegaskan dalam forum koordinasi peningkatan indeks kemerdekaan pers yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Perlindungan hak cipta dinilai krusial untuk menjaga independensi jurnalis sekaligus memastikan karya jurnalistik mendapat insentif ekonomi yang layak. Setiap berita, foto, hingga video kini dipandang sebagai aset intelektual yang bernilai tinggi.

Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap media mampu menghasilkan ekosistem pers yang sehat, profesional, dan terlindungi secara hukum.

Baca Juga: Tutut Soeharto Cabut Gugatan ke Menkeu Purbaya, Saling Kirim Salam di Tengah Polemik BLBI

Analis Hukum Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Achmad Iqbal Taufik, menegaskan bahwa karya jurnalistik masuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Perlindungan hak cipta menjamin insentif ekonomi bagi pencipta. Hal ini memastikan jurnalis dan perusahaan media memperoleh manfaat nyata atas karya yang dipublikasikan,” ujarnya.

Tiga Pilar Perlindungan Hak Cipta

Iqbal menyebut ada tiga pilar utama dalam sistem hak cipta:

- Regulasi → peraturan pemerintah yang menjamin hak-hak pencipta.

- Penegakan hukum → upaya efektif menanggulangi pelanggaran hak cipta.

- Manajemen → pengelolaan profesional untuk mendukung komersialisasi karya.

Ketiga aspek ini, menurutnya, saling melengkapi agar kebebasan pers tidak hanya terjamin secara politik, tetapi juga kuat secara ekonomi.

Baca Juga: CoreLab Promedia 2025 Sambangi Unesa Surabaya, Mahasiswa Diajak Menyelami Dunia Content Creator

Upaya Kemenkumham untuk Pers

Halaman:

Tags

Terkini